BALIKPAPAN—Usai melaksanakan Bimbingan Teknis dan memperkenalkan Aplikasi Data Pemilih atau Sidalih 4.0 yang dilaksanakan pada 22-23 Juli lalu, KPU Kota Balikpapan kembali menggelar Bimtek lanjutan yang digelar di Aula Kantor KPU Kota Balikppan, Selasa-Rabu (28-29/07/2020).
Dalam kegiatan Bimtek Sidalih 4.0 ini digelar selama dua hari, mulai Selasa 28 Juli 2020 hingga Rabu 29 Juli 2020. Untuk hari pertama diikuti oleh Ketua dan Operator PPK dan Operator PPS dari Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan Selatan dan Balikpapan Tengah. Sedang untuk hari ke 2 dalah dari Ketua dan operator PPK dan Operator PPS dari Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara dan Kecamatan Balikpapan Kota.
Yan Fauzi Wardana selaku Komisioner KPU Kota Balikpapan mengatakan, Bimtek ini sengaja dilaksanakan selama 2 hari. Hal ini demi mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. “Kami di KPU sengaja menggelarnya selama dua hari. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pengumpulan orang banyak dalam satu ruangan. Makanya kita bagi 2 hari untuk melakukan kegiatan Bimtek ini. Itu pun para peserta kami atur tempat duduknya. Hal ini sengaja kami lakukan demi mengutamakan protokol kesehatan Covid 19,” ujar Yan Fauzi Wardana.
Ia mengatakan, tujuan dari kegiatan ini agar para operator PPK lebih faham yang seharusnya dilakuan. Begitu pula untuk Operator PPS faham dan mengerti apa yang seharusnya dilakukan sebelum data masuk ke Sidalih. “Jadi data itu dimulai dari sekarang ini. Sebab kualitas data itu ditentukan dari sekarang. Jadi nanti ketika DPT terbit, sudah bersih dan sudah berkualitas. Jadi tidak ada lagi orang orang yang seharusnya mencoblos, tetapi namanya tidak ada di DPT, ” ujar Yan Fauzi.
Untuk PPDP sendiri sampai dengan saat ini masih terus berjalan hingga 13 Agustus mendatang untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dari rumah ke rumah di wilayahnya masing masing. Namun bagi PPDP yang sudah melakukan Coklit hanya tinggal menyetor ke PPS. “Untuk hasil kerja PPDP ini selanjutnya diinput ke Form AB KWKnya PPS. itu dasarnya nanti, pemutakhirannya dilaporkan ke Sidalih,” ujarnya.
Nanti usai melaksanakan Coklit, PPK dan PPS itu akan mengadakan pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran atau DPHP. “Setelah PPK dan PPS melaksanakan pleno DPHP. Nanti setelah diplenokan di tingkat PPK dan PPS, maka kita akan plenokan lagi di tingkat kota yang hasilnya jadi DPS atau Daftar Pemilih Sementara,” pungkas Yan Fauzi