BALIKPAPAN—Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan menggelar Rapat Kordinasi Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020, yang digelar di Aula Kantor KPU Kota Balikpapan, Senin (27/7/2020).
Pada Rakor itu hadir diantaranya Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, seluruh komisioner, Sekretaris KPU Kota Balikpapan dan sejumlah stake holder, seperti Waka Polresta Balikpapan, Kabagops Polresta Balikpapan, Kasat Intel Polres Balikpapan, Pasiops Kodim 0905 Balikpapan, Perwira dari Lanud Balikpapan, TAPD Pemkot Balikpapan, Kesbangpol Kota Balikpapan dan Bawaslu Kota Balikpapan.
Ada beberapa point penting yang dibicarakan. Diantaranya tentang progres Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP. Kemudian masih ada beberapa PPDP yang belum melakukan Rapid Test. Membahas jumlah TPS, jumlah pemilih di setiap TPS. Serta membahas Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas KPPS yang ada di TPS.
Noor Thoha menyampaikan, bahwa Rakor ini sengaja digelar dengan mengundang stake holder terkait. Di mana materi yang disampaikan adalah bagaimana agar tingkat partisipasi harus tinggi. Begitu pula penyelenggaraan ini harus aman, damai dan lancar. Serta secara adminitrasi KPU Kota Balikpapan tidak ada kendala, maka sejauh mungkin KPU Kota Balikpapan melakukan komunikasi-komunikasi yang bagus dengan Bawaslu, dengan Kepolisian, kejaksaan dan TNI AD untuk membangun sinergitas.
“Ini lebih specifik, kita ini dengan Bawaslu, kita terkait dengan pengawasan Bawaslu di tingkat bawah. Di tingkat bawah ini mereka melakukan pemutakhiran data pemilih dan Bawaslu harus melakukan pengawasan. Nah, instrumen pengawasan itu kami ini tidak tahu. Apa teman teman pengawasan di tingkat bawah ini yang mereka lakukan. Sehingga ada beberapa yang bingung. Sehingga ada teman teman PPDP, mereka inikan sambil kerja tiba-tiba dimintai data, dengan pakai WA, kemudian di foto. Nah, mereka inikan bingung. Maka kami komunikasikan dan ternyata sudah clear,” ujar Noor Thoha.
Noor Thoha juga menyampaikan, dengan adanya kemungkinan calon tunggal pada Pilkada Kota Balikpapan tahun ini. Menurut Noor Thoha, KPU hanya mengenal calon tunggal. Sedang istilah kotak kosong menurut Noor Thoha tidak ada. Baik itu di PKPU maupun di undang undang tidak mengenal adanya istilah kotak kosong. “Yang ada hanyalah calon tunggal,” pungkas Noor Thoha.