Umum

Petugas PPDP Lakukan Pencoklitan di Kediaman Ketua DPRD

BALIKPAPAN—Usai melaksanakan pencoklitan di sejumlah kediaman pejabat pemerintah di Kota Balikpapan, giliran Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh yang kali ini disambangi PPDP di rumah dinasnya kawasan Gunung Pasir, Senin pagi (20/07/2020).

Rahmawati  selaku Anggota PPDP dari RT 43, TPS 33 di Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota itu datang ke kediaman Abdulloh. Ia datang tak sendirian, sebab hadir pula Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, seluruh komisioner, Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Ketua PPK Kecamatan Balikpapan Kota, Ketua dan Anggota PPS Klandasan Ulu dan Ketua Panwascam Balikpapan Kota.

Kedatangan PPDP di kediaman Abdulloh ini tidak berlangsung lama, sebab, Abdulloh mengatakan, bahwa dia bersama keluarganya masih beralamat di rumah pribadinya, di Kecamatan Balikpapan Utara. “Saya bersama keluarga saya masih beralamat di rumah pribadi saya di kawasan Kampung Timur, Balikpapan Utara. Tapi nanti saat pemilihan, saya akan memilih di TPS dekat rumah dinas saya ini,” ujar Abdulloh.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, coklit yang dilakukan ini untuk memastikan bahwa Ketua DPRD masih memiliki hak pilih di tempat tinggal sesuai KTP.“Memang beliau tinggal di Balikpapan kota maka KPU tidak boleh berspekulasi, oh kalau gitu utara masukan utara. Nah tugas KPU menanyakan perihal tersebut dan secara dokumen memang betul beliau ini masih berdomisili di Balikpapan Utara secara dokumen tapi karena beliau ingin hak pilihnya di Balikpapan Kota maka ada proses selanjutnya,” ujar Noor Thoha.

Dalam hal ini KPU Kota Balikpapan di sini tidak serta merta memindahkan lokasi pemilihan Ketua DPRD tersebut. Namun ada proses lanjut lebih lanjut lagi. Seperti meminta surat pindah coblos atau A5 sepekan sebalum hari pencoblosan. “Jika pak Abdulloh ingin mencoblos di dekat rumah dinasnya, maka satu pekan sebelum hari H nanti yang bersangkutan mengurus pindah nyobolos atau meminta formulir A5. Itulah yang digunakan oleh beliau untuk menggunakan hak pilihnya saat pemilihan nanti di dekat rumah dinasnya,“ujar Noor Thoha lagi.

Pindah coblos menurut Noor Thoha, diterapkan secara ketat agar petugas tidak kerepotan dalam hal pemenuhan logistik surat suara. “Jadi jika tidak ada sebab-sebab untuk meminta formulir A5, maka bisa saja ada orang cendrung minta semua pindah coblos dengan semau-maunya. Kan nanti logistiknya  akan kacau. Nah ini diterapkan dalam rangka menertibkan logistik dan menyiapkan logistik,” pungkas Noor Thoha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *