Balikpapan, 16 Juli 2020 –Dalam rangka penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak, Kanwil DJP Kaltimtara mengadakan kegiatan Dialog Perpajakan Sektoral. Pada kesempatan ini Dialog Perpajakan dilaksanakan bersama denganIkatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Balikpapan, IKPI Samarinda, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kaltim dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Kalimantan Timur (Kamis,16/07).
Dari kegiatan dialog ini diharapkan akan terbentuk pemahaman yang lebihmenyeluruh oleh masyarakat terhadap kebijakan pemerintah di sektor perpajakan. Khususnya dalam masa Pandemi COVID19 ini, sehingga diharapkan masyarakat dapat semakin meningkatkan peran aktifnya dalam mendukung pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
Salah satu kebijakan Pemerintah dalam menangani Pandemi COVID-19 saat ini adalah dengan memberikan insentif kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan klasifikasi tertentu, sehingga dibebaskan dari pembayaran pajak atau pajaknya ditanggung pemerintah. Kebijakan kebijakan tersebut antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 44/PMK.03/2020, PMK-28/PMK.03/2020 dan PMK- 29/PMK.03/2020 .
Dalam kegiatan Dialog Perpajakan yang diikuti oleh sekitar seratus peserta ini, Kakanwil DJP Kaltimtara, Samon Jaya, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat memacu perbaikan di berbagai sektor yang terdampak wabah COVID19. Masyarakat diharapkan untuk dapat memanfaatkan kebijakan insentif yang diberikan oleh pemerintah ini dengan baik. Pemerintah akan terus berupaya untuk menghadirkan solusi dan kemudahan bagi masyarakat di saat pandemi seperti saat ini.
Kebijakan pemberian insentif ini juga sebagai bukti bahwa Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak terus hadir ditengah masyarakat guna memberikan dukungan kepada masyarakat terutama di kalangan dunia usaha dalam menghadapi masa sulit Pandemi COVID-19.
Pajak bukanlah selalu identik dengan pembayaran dan penyetoran dari rakyat kepada negara melainkan juga sumber dana bagi negara untuk hadir dalam mendukung perekonomian rakyat melalui pemberian insentif pajak kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat diharapkan semakin menyadari pentingya pajak bagi eksistensi sebuah negara.
Dalam dialog tersebut, para peserta cukup antusias menanyakan berbagai permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh para Notaris/PPAT maupun konsultan pajak di lapangan sehingga banyaknya pertanyaan dan komentar dari para peserta menyebabkan acara yang dijadwalkan selesai pada pukul 12.00 WITA tersebut molor dari yang seharusnya.
Melalui kegiatan dialog sektoral yang dilaksanakan secara on line (daring) ini, diharapkan kesadaran dan peran aktif seluruh masyarakat khususnya para anggota Asosiasi/Organisasi yang hadir dalam dialog tersebut dapat lebih meningkat terutama peran serta mereka dalam mengamankan penerimaan negara melalui pembayaran pajak.
Narahubung Media :
Emri Mora Singarimbun
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara
Telepon : 0542 – 8860721; 8860723
Email : p2humas.kaltimtara@pajak.go.id