BALIKPAPAN—Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) dalam rangka pemeriksaan kesehatan bagi tenaga badan ad hoc dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2020, yang digelar di Aula Kantor KPU Kota Balikpapan, Rabu pagi (8/7/2020).
Dalam Rakor tersebut yang hadir diantaranya Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, seluruh Komisioner KPU Kota Balikpapan, Sekretaris KPU Kota Balikpapan dan seluruh Kasubbag Sekretariat Kantor KPU Kota Balikpapan.
Selaim itu hadir pula Kepala BPBD Kota Balikpapan, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Bappeda Pemkot Balikpapan, Bagian Pemerintahan Sekdakot Balikpapan, Badan Pemeriksa keuangan dan Aset Daerah Pemkot Balikpapan (BPKAD), TAPD, Bawaslu Kota Balikpapan dan Kepala Kantor Kesbangpol Kota Balikpapan.
Dalam sambutannya Noor Thoha mengatakan, kegiatan ini memang sengaja dilaksanakan dengan mengumpulkan sejumlah stake holder terkait dengan pemeriksaan kesehatan terhadap badan ad hoc dari tingkat bawah, seperti anggota PPK,PPS,PPDP dan KPPS.
Thoha juga mengatakan, jajarannya sengaja mengumpulkan stake holder ini karena ketika tenaga ad hoc itu harus diwajibkan Rapid Test, maka resiko dari biaya Rapid Test tidak bisa dianggap mudah, karena jumlahnya besar sekali. Ia menyebut petugas KPU di tingkat Ad Hoc itu hampir 14 ribuan orang. Yang terdiri PPK, PPS, sekretariat PPK dan Sekretariat PPS, PPDP dan Petugas KPPS.
“Tentu saja biaya ini sangat berat, makanya kita minta pandangan dari Dinas Kesehatan. Kalau toh dari Dinkes Balikpapan juga ga ada biayanya, begitu pula dengan kesiapan tenaga medis juga sangat kualahan,” ujar Noor Thoha.
Noor Thoha juga menyampaikan, bahwa saat ini Balikpapan masih zona merah, kebutuhan biaya terhadap penanggulangan Covid 19 ini juga sangat besar. Sehingga dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan sudah tidak mungkin lagi untuk menggratiskan untuk rapid test ini. Begitu pula dari TAPD dan dari Bappeda Kota Balikpapan, Noor Thoha mengungkapkan bahwa jatah bantuan dari pusat ke Balikpapan baru baru ini telah dipangkas. Maka otomatis kemampuan financialnya semakin sulit, seperti Pemerintah Kota Balikpapan dalam membantu KPU Kota Balikpapan dalam hal penyiapan APD dan rapid test bagi petugas PPK, PPS, PPDP hingga petugas KPPS.
Sementara itu, Bawaslu Kota Balikpapan menyampaikan, bahwa penggunaan APD pada masa pandemi ini menjadi wajib dan menjadi obyek pengawasan. “Nah hal hal yang sulit inilah yang harus dicarikan formulanya. Apa jalan keluarnya? Karena gak mungkin akibat kesulitan kesulitan ini terus Pilkada tidak bisa dilaksanakan? Maka dalam pertemuan kita tadi, sudah ada titik terang bahwa lahirnya PKPU Nomor 6 tahun 2020 sedikit memberikan titik terang,” imbuh Noor Thoha.
Ia juga menyampaikan tenaga ad hoc itu meliputi petugas mulai tingkat kecamatan atau PPK, tingkat kelurahan atau PPS, tingkat PPDP untuk wilayah RT dan petugas KPPS yang bertugas di TPS. Apabila ada petugas PPK, PPS, dan PPDP yang terpapar Covid 19, maka yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan tidak diganti.
“Tidak ada di PAW, cukup yang bersangkutan melaksanakan perawatan lanjutan. Nanti kalau sudah sembuh yah kembali. Tapi berbeda bagi PPDP yang terpapar Covid 19, maka yang bersangkutan harus diganti dan dicarikan tenaga yang lain. Makanya nanti kita akan lakukan rapid test, mulai dari tingkat komisoner dan seluruh staff sekretariat yang sudah dirapid, kemudian, PPK, PPS, PPDP insha Allah semuanya dipastikan akan mengikuti rapid test juga,” pungkas Noor Thoha.