BALIKPAPAN—Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan melaksanakan Bimbingan Teknis tentang Pengelolaan Keuangan bagi Ketua PPK, Ketua PPS, Sekretaris dan Anggota dari Sekretariat PPK dan Sekretaris dan Anggota PPS dari Sekretariat PPS sekota Balikpapan yang digelar di Hotel Horizon, Gunung Malang, Balikpapan, Sabtu (4/7/2020).
Dalam Bimbingan Teknis ini yang menjadi narasumber diantaranya adalah, Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur, Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur dan Sekretaris KPU Kota Balikpapan.
Bimbingan Teknis ini dilaksanakan dengan cara membagi ruangan, menjadi 3 ruangan. Di mana satu ruangan terdiri dari 2 kecamatan termasuk kelurahannya. Di sini KPU membaginya menjadi tiga kelas atau tiga ruangan. Sehingga total peserta terdiri dari 6 kecamatan, sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada di Balikpapan. Dan satu ruangan atau satu kelas terdiri dari 2 kecamatan.
Dibaginya ruang kelas ini memang sengaja dilakukan KPU Kota Balikpapan guna mengikuti protokol kesehetan pencegahan Covid 19. “Sampai dengan saat ini kan pemerintah melarang untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang dalam satu ruangan. Maka dari itu kami membaginya menjadi 3 kelas atau 3 ruangan. Dan setiap kelas pesertanya wajib menjaga jarak dan wajib mengenakan masker,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.
Noor Thoha menyampaikan, bahwa pada Bimtek ini seluruhnya diikuti oleh 160 peserta yang dibagi menjadi 3 ruangan, masing masing ruangan terdiri dari 2 kecamatan. 160 itu terdiri dari Ketua PPK ada 6 orang dan Ketua PPS ada 34 orang, jadi totalnya40 orang. Ditambah sekretariat PPS ada 3 orang. Di mana jumlah sekretariat PPS itu seluruhnya ada 34 PPS yang tugasnya di 34 kelurahan yang ada di Balikpapan. Begitu pula untuk Sekretariat PPK 3 orang yang ada di 6 kecamatan. “Jadi jumlah ketua PPS itukan berdasarkan jumlah kelurahan yang ada di Balikpapan yaitu 34 orang, begitu pula jumlah Ketua PPK ada 6 orang dari 6 kecamatan, jadi totalnya ketua PPS dan Ketua PPK 40 orang (34 kelurahan + 6 kecamatan = 40 orang). Begitu pula dengan sekretariat PPS itu ada 3 orang dikalikan 34 kelurahan ada 102 orang. Sedangkan untuk sekretariat PPK, 3 orang kali 6 kecamatan, jadi jumlahnya 18 orang. (102 dari kelurahan + 18 orang dari kecamatan) Hingga keseluruhannya 120 orang sekretariat ditambah 40 orang Ketua PPK dan Ketua PPS. Terdiri dari 6 ketua PPK dan 34 Ketua PPS,” imbuh Noor Thoha.
Pada Bimbingan Teknis ini yang disampaikan adalah tentang perpajakan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara. Kemudian BPKP Kaltim itu tentang Laporan Pertanggungjawaban. Kemudian materi dari Kejakasaan Negeri Balikpapan dan Satreskrim Polresta Balikpapan adalah materi tentang potensi pelanggaran pelanggaran hukum. Dan materi tentang cara pelaporan penggunaan anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur bersama KPU Kota Balikpapan.
Kesimpulan dari Bimbingan Teknis ini, narasumber memberikan informasi tentang pemahaman yang konsisten dan harus satu pemahaman. “Diharapkan nanti, jangan sampai nanti ketika membuat laporan kepada BPKP beda, kepada kejaksaan dan kepolisian beda, yang bisa saja menimbulkan persepsi berbeda beda. Nah, harapan kami tentu saja selesai acara ini seluruh penyelenggaraan pelaporan penggunaan dan pertanggungjawaban harus clear dalam hal pelaksanannya dan dalam hal adminitrasinya. Sehingga jangan sampai ada temuan, hanya karena salah memberikan laporan penggunaan anggaran,” imbuh Noor Thoha.