BALIKPAPAN—KPU Kota Balikpapan tiap saat seolah tiada henti untuk melakukan sosialisasi Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020. Namun sosialisasi kali ini tidak lagi melakukan pertemuan dengan mengundang banyak orang. Tetapi dilakukan dengan cara menyebar sejumlah Baliho yang isinya tentang informasi, bahwa pada 9 Desember mendatang akan ada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020.
Hal ini seperti dikatakan Sekretaris KPU Kota Balikpapan Drs Syabrani, yang menyebut pihaknya sudah mulai memasang sejumlah baliho di seluruh kelurahan yang ada di Kota Balikpapan. Baliho berukuran besar itu sengaja dipasang di beberapa sudut jalan besar. “Kami sengaja memasangnya di beberapa ruas jalan, agar warga bisa membaca baliho tersebut,” ujar Syabrani kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2020).
Baliho baliho berukuran besar itu dipasang di beberapa sudut jalan besar. Di mana di setiap kelurahan ada 2 baliho. Tersebar dari kelurahan yang ada di Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan Timur dan semua kecamatan sekota Balikpapan.
Syabrani juga menyampaikan, dengan melalui media baliho tersebut warga diharapkan sudah mendapatkan informasi. “Jadi kami tidak lagi melakukan sosialisasi dari satu tempat ke tempat lain. Karena di tengah pandemi Covid 19 inikan warga dilarang berkumpul di suatu tempat untuk menghadiri sosialisasi. Kami fikir, dengan baliho sudah cukup terwakilkan, bahwa baliho yang kami pampang sudah memenuhi syarat sebagai imnformasi kepada warga, bahwa pada 9 Desember nanti akan diadakan pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan,” pungkas Noor Thoha.
Baliho baliho yang dipasang itu tertulis bahwa 9 Desember 2020 adalah hari pencoblosan. Dan adapula tulisan “Menunda Pemilihan Serentak 2020 bagian dari upaya KPU mencegah penyebaran Covid 19”. Dan pada Baliho itu pula, terpampang tulisan tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan jadwal Pilkada. Yang tadinya tanggal 23 September 2020 berubah menjadi tanggal 9 Desember 2020.