“INSENTIF PAJAK BAGI PELAKU UMKM”
Balikpapan, 22 Juni 2020 – Kondisi pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), telah memberikan dampak yang signifikan untuk sektor UMKM. Banyak pelaku UMKM terpaksa harus melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya, bahkan banyak yang harus berhenti beroperasi. Dengan demikian pemerintah memandang perlu langkah penyelamatan melalui stimulus ekonomi, khususnya sektor perpajakan agar UMKM tetap bertahan dimasa sulit pandemi COVID-19.
Sebagai implementasi dan peran aktif dalam menyukseskan program pemerintah ini, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara akan melaksanakan kegiatan video conference Dialog Perpajakan bersama para pelaku UMKM di wilayah Kalimantan Timur dan Utara, pada hari Selasa (23/06) dengan tema “Insentif Pajak Bagi Pelaku UMKM”. Sebagai narasumber utama adalah Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para pelaku UMKM di wilayah Kalimantan Timur dan Utara terkait pemanfaatan insentif pajak ini serta mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Insentif Perpajakan bagi UMKM dapat dimanfaatkan semua pelaku UMKM dengan ketentuan:
- Wajib Pajak (Orang Pribadi, Badan tertentu seperti koperasi, CV, Firma dan Perseroan Terbatas) yang memiliki omset dengan kriteria tertentu (peredaran Bruto selama satu tahun tidak lebih dari 4,8 Milyar).
- Yang tidak dapat memanfaatkan insentif ini diantaranya, wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh tarif normal , Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas perpajakan lainnya, Bentuk Usaha Tetap (BUT) serta CV atau Firma yang dibentuk beberapa wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah, kepada Dirjen Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
- Setelah jangka waktu pemberian insentif, Surat Keterangan diatas tetap berlaku untuk pelaksanaan PP 23/2018.
- Wajib pajak yang memanfaatkan insentif ini wajib melaporkan realisasi PPh final ditanggung pemerintah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak, melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
- Dalam hal Surat Keterangan telah terkonfirmasi, pemotong/pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh pada saat pembayaran. Atas PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut pemotong/pemungut pajak wajib membuat SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020.
- PPh final ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
- Dalam hal WP memenuhi kriteria PP 23/2018 namun tidak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan secara online karena kesalahan validasi sistem, WP menghubungi KPP terdaftar.
- Wajib pajak dapat mengajukan pengembalian pajak atas kelebihan pembayaran PPh final PP 23/2018 yang telah dipotong atau dipungut karena WP memanfaatkan insentif PPh final DTP.
Saat ini sudah ada sekitar 3.205 Wajib Pajak UMKM yang mengajukan insentif pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara. Setelah mendapat insentif ini, para Wajib Pajak diwajibkan untuk melaporkan Laporan Realisasi Insentif Pajak melalui laman www.pajak.go.id
Insentif pajak ini diharapkan dapat dimanfatkan dengan baik oleh wajib pajak khususnya pelaku UMKM, dan sekaligus dapat menjadi stimulus yang mampu memacu sektor riil ini untuk tetap bertahan dikala wabah pandemi COVID-19 ini. Dan semoga COVID-19 ini cepat berlalu.
Pengaturan dan tata cara selengkapnya dapat diakses pada www.pajak.go.id.
Narahubung Media —————————————————————————————————
Emri Mora Singarimbun
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara
Direktorat Jenderal Pajak
Telp : 0542 – 8860721
Email : p2h.kaltim@gmail.com