BALIKPAPAN—KPU Kota Balikpapan menggelar acara Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dirangkai dengan acara Relaunching Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020 yang digelar di halaman Kantor KPU Kota Balikpapan, Jumat malam (19/06/2020).
Menariknya, pada acara Relaunching ini, KPU Kota Balikpapan menerapkan acara itu dengan menggelar layaknya sebuah café yang berlokasi di halaman Kantor KPU Kota Balikpapan. Di mana ada tenda berupa payung, meja dan kursinya. Yang jumlahnya sebanyak 9 tenda payung dengan 4 kursi setiap tendanya. Letak antara tenda satu dengan tenda yang lainnya cukup berjauhan, yaitu dengan jarak dua meter.
Selain mengemas acara Relaunchung bertemakan Café, menu yang disediakan panitia juga cukup menarik. Ada beberapa menu yang disajikan kepada para tamunya. Yang semuamya menunya sama demgan café pada umumnya, seperti singkong goreng, nasi goreng, kentang goreng dan beragam minuman.
Hadir pada acara tersebut diantaranya Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, Dandim 0905 Balikpapan, Wakapolresta Balikpapan dan seluruh pejabat yang tergabung dalam Forkompimda. Selain itu hadir pula seluruh Ketua Partai Politik yang ada di Balikpapan dan beberapa tokoh masyarakat Kota Balikpapan. Serta hadir pula Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha dalam sambutannya menyampaikan, acara Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan kegiatan tentang program, jadwal dan tahapan Pilkada Kota Balikpapan. Di tengah pandemi Covid 19 yang menerpa negara ini, membuat tahapan dan jadwal mengalami perubahan.
Awalnya program, jadwal dan tahapan yang ada di PKPU Nomor 16 Tahun 2019, namun saat wabah Covid 19 melanda negeri ini, di mana pemerintah menganjurkan untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak di dalam satu tempat. Untuk itu berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, maka munculah PKPU yang baru yaitu PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
“Di PKPU yang baru ini tidak ada anjuran untuk melakukan sosialisasi yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. KPU lebih sering melakukan sosialisasi melalui media sosial atau daring. Karena ini lebih efektif, dikarenakan hampir semua masyarakat saat ini sudah memiliki HP berbasis android. Maka dari itu untuk ke depannya kami akan melakukan sosialisasi dengan cara seperti ini. Dan yang perlu diingat adalah waktu pemilihan adalah tanggal 9 Desember 2020,” ujar Noor Thoha dalam sambutannya.
Ia mengatakan, di tengah pandemi Covid 19, KPU Kota Balikpapan tetap berpatokan pada protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Dan ini diawali dengan dilakukannya rapid test bagi seluruh staff yang ada di KPU, mulai dari ketua, seluruh komisioner dan seluruh staff sekretariat KPU Kota Balikpapan. Kemudian juga untuk petugas PPK dan PPS juga akan dilakukan rapid test nantinya.
Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dirinya meminta agar KPU tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Khususnya pertugas di lapangan. Rizal meminta agar petugas di TPS harus menjalani rapid test terlebih dahulu. Dan setiap TPS harus ada alat pengukur suhu tubuh. “Jangan sampai nanti saat di TPS ada petugas KPPS yang terkena virus ini. Kan berbahaya,” ujar Rizal Effendi.
Walikota Balikpapan juga memohon, agar KPU Kota Balikpapan betul betul menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 dalam setiap kegiatannya. Sebab saat ini di Balikpapan masih dalam kondisi zona merah. “Untuk itu saya sangat memohon agar KPU Kota Balikpapan memperhatikan dengan sungguh-sungguh anjuran ini. Dengan harapan agar wabah corona jangan sampai terkena kepada petugas KPU yang tentu saja dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” imbuhnya.
Setelah menyampaikan kata sambutan, acara dilanjutkan dengan penekanan tombol tanda dimulainya Pilkada Kota Balikpapan. Penekanan tombol ini dilakukan oleh Walikota Balikpapan, Ketua KPU Kota Balikpapan dan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian Walikota Balikpapan juga memakaikan masker pada maskot Pilkada Kota Balikpapan Sidapan. Dan dilanjutkan dengan pengenaan jaket Pilkada Kota Balikpapan yang secara simbolis dikenakan oleh Walikota Balikpapan dan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur.