BALIKPAPAN—Menjelang peringatan hari Buruh Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2020, DPRD Kota Balikpapan menyatakan masih ada perusahaan yang tidak memberikan pesangon kepada karyawannya yang di PHK, hingga sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN di Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Budiono awalnya mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum pernah menerima adanya laporan karyawan yang diupah di bawah UMK, yang nilainya sebesar Rp 3.069.000,-.
Namun dirinya mengakui para tenaga kerja yang diupah di bawah UMK itu tidak berani melaporkan ke DPRD Kota Balikpapan sebagai wadah mengadunya warga Kota. “Saya juga masih meyakini bahwa ada perusahaan yang memberikan upah yang tidak sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan,” ujar Budiono saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (29/04/2020).
Terkait dengan itu, yang masuk ke DPRD Kota Balikpapan selama ini adalah sengketa karyawan dengan perusahaan. Diantaranya adalah masalah PHK. Di mana setiap karyawan yang di PHK ada hak dan kewajibannya. “Ada karyawan yang belum menerima haknya sebagai pekerja yang di PHK. Dan juga ada perusahaan yang masih menjanjikan untuk membayarkan pesangon bagi karyawan yang di PHK, namun belum juga dibayarkan,” imbuhnya.
Ia juga menyebut ada contoh kasus, salah seorang di PHK oleh perusahaan secara sepihak. Namun di dalam kesepakatannya akan dibayarkan haknya, tapi sudah bertahun-tahun belum juga dibayarkan. “Mereka sempat sidak ke lapangan dan telah kami temukan. Dan sengketa ini masih berlangsung di PTUN,” ujar Budiono yang juga anggota dari Fraksi PDIP.
Terkait dengan Pandemi Codiv 19 yang terjadi dalam 3 bulan terakhir ini, di mana banyak tenaga kerja dirumahkan bahkan ada yang di PHK. Menurutnya masalah dirumahkan ini sebenarnya adalah masalah pandemi Corona yang sangat membahayakan manusia. “Untuk itu kita harus menyadari, karena juga masyarakat faham. Kalau pun toh seandainya itu perusahaan dalam kondisi tidak stabil. Artinya perusahaan tidak bisa memperkerjakan karyawannya, saya yakin masyarakat juga faham,” ujar Budiono lagi.
Lebih lanjut Budiono mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah Kota Balikpapan sudah memberikan solusi yaitu pemberian subsidi atau bantuan terkait pandemic Corona bagi karyawan yang di rumahkan. “Nah itu semua sudah didata siapa siapa saja warga Balikpapan yang dirumahkan ataupun di PHK dari perusahaan tempat mereka bekerja di Dinas Tenaga Kerja. Dan kita juga mengertilah dengan kondisi seperti ini,” imbuhnya.
Ketika ditanya adakah masyarakat Balikpapan yang mengadu ke DPRD Kota Balikpapan terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak? Dengan gamblang Budiono mengatakan sudah ada warga Balikpapan yang mengadu ke DPRD Kota Balikpapan yang sudah di PHK dan dijanjikan oleh perusahaan tempat ia bekerja akan mendapatkan haknya berupa pesangon. “Tapi sudah berapa lama hingga saat ini belum juga dibayar oleh si perusahaan. Dan itu sudah ada putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Samarinda, untuk membayar pesangonnya, tapi belum juga dibayar sampai satu tahun ini. Makanya yang bersangkutan mengadu lagi ke kami,” imbuhnya.
Budiono juga menyampaikan, kasus ini masih ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Balikpapan dengan mendatangi perusahaan tersebut. Ia menyebut perusahaan tersebut termasuk perusahaan besar dan tanpa mau menyebutkan nama perusahaannya. “Untuk karyawan yang di PHK itu cuma satu orang. Cuma ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa karyawan yang di PHK tersebut harus menerima hak dan kewajibannya setelah di PHK. Namun perusahaan yang bersangkutan belum juga memberikan haknya kepada karyawan yang di PHK tersebut,” pungkas Budiono.
Penulis : Alfian Tamzil