Militer

Mengapa Jenazah Pasien Corona Diberlakukan Berbeda Jika Dibandingkan dengan Mayat Penderita Penyakit Tertentu

BALIKPAPAN—Merebaknya virus Corona di hampir seluruh penjuru dunia, membuat keprihatinan di semua lapisan masyarat, termasuk bagi tenaga medis seperti dokter dan perawat, di mana mereka semua dapat juga terinfeksi Corona hingga berhujung meninggal dunia. Sampai saat ini jumlah penderita Corona sangat besar dan masih terus bertambah.

Permasalahan juga timbul terkait pasien yang meninggal karena Virus Corona atau Covid 19, di mana jenazah mereka diperlakukan berbeda dengan jenazah pasen-pasen penyakit lainnya.

Menyikapi hal ini, salah seorang dokter di RS Dr Hardjanto atau RS Tentara Balikpapan, Letkol CKM dr Haikal Mufid Hamid SpPD mengatakan, seorang pasien yang meninggal dunia akibat mengidap penyakit Corona, maka perlakuannya harus mengikuti panduan dari WHO dan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, bahkan sudah keluar juga fatwa MUI terkait hal tersebut.

Menurut dr. Haikal, untuk penatalaksanaan jenazah pasien Corona memang berbeda, karena intinya untuk menghindari terjadinya penularan dari si mayat kepada orang orang disekitar. “Karena cairan tubuh yang keluar dari jenazah pasien Corona tersebut, misalnya seperti dari mulut dan hidung, Itu ditakutkan masih mengandung virus yang dapat menjadi sumber penularan ke orang di sekitarnya,” ujar alumni Fakultas Kedokteran dan Spesialis Penyakit Dalam Universitas Padjajaran tersebut.

Lebih lanjut dr Haikal menyampaikan, bahwa jenazah pasien Corona ini tidak bisa diperlakukan seperti jenazah lain. “Apalagi bila keluarganya turut mendekat, ikut memandikan, mencium jenazah, dll. Di takutkan bisa tertular semua nantinya,” ujarnya.

Dalam kondisi jenazah akibat penyakit Corona ini, ada panduan yang diterbitkan oleh WHO dan Kemenkes RI dalam menangani jenazah pasien Corona itu. “Sehingga dalam hal ini diperlakukan berbeda. Pemulasaraan jenazah hanya bisa di lakukan oleh petugas yang sudah terlatih dan di bekali APD. Jenazah dari ruang isolasi, langsung di bungkus dengan kain kafan atau plastik mayat yang kedap air, kemudian dimasukan ke
dalam peti jenazah yang kemudian terkunci rapat baik dengan di paku, sekrup dll, dan petinya pun dibungkus plastik dengan rapat, tidak boleh ada celah udara atau cairan untuk keluar. Harus segera dimakamkan maksimal 4 jam setelah dinyatakan meninggal dunia,” imbuh dr Haikal. Sedangkan terkait kewajiban secara keagamaan seperti memandikan dan menshalatkan jenazah berpegang dan mengikuti fatwa MUI dengan tetap mengedepankan keselamatan semua pihak.

Menurut dr Haikal, jenazah seseorang yang dulunya memiliki penyakit seperti diabetes, hipertensi atau penyakit lainnya, tentu saja berbeda perlakuannya di banding dengan jenazah pasien Corona ini.

“Kalau orang meninggal dunia karena kencing manis, demam berdarah, atau penyakit lainnya silakan di perlakukan seperti biasa, semua keluarga mau berkumpul, turut memandikan, bahkan mencium jenazah tidak masalah, Tapi kalau kasus Corona memang berbeda, Sebab si mayat masih memiliki potensi menjadi sumber penularan virus tersebut,” papar pria murah senyum itu.

Perlakuan pemulasaran jenazah pasien Corona itu intinya diberlakukan untuk kebaikan semua. “Jangan sampai ada kemungkinan menularkan kepada si petugas ataupun keluarga yang ditinggalkan. Makanya diberlakukan seperti itu. Proses pemakaman jenazah yang terkena virus Corona sesuai dengan WHO dan Kemenkes,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan jangan sampai ada penolakan dari pihak pihak tertentu terkait penguburan jenazah pasien Corona ini, karena perlakuannya sudah pasti sesuai aturan yang berlaku sehingga aman bagi semua pihak termasuk aman bagi lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *