Hukum

Polresta Balikpapan akan Bertindak Terkait Beredarnya Berita Hoax

BALIKPAPAN–Jajaran Polresta Balikpapan saat ini sedang melakukan penyelidikan tentang beredarnya berita hoax tentang meninggalnya seorang pasien yang diduga positif karena Codiv 19.

Hal ini seperti disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi. Menurutnya berita yang beredar di media sosial itu tidak benar. Tentang seorang pasien yang disebut positif Corona. Padahal berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan yang bersangkutan justru belum ada hasil dari laboratorium.

Ia juga mengatakan, bahwa informasi yang bisa disebar itu bahwa sumbernya langsung dari pejabat ataupun orang yang berkompeten. “Misalnya positif dan negatif itukan sumbernya dari dinas kesehatan. Bukan dari sambung menyambung dan tidak memiliki akses langsung kepada pejabat yang berwenang,” ujarnya.

Lebih lanjut Turmudi menyampaikan, jika berita itu setelah diselidiki tidak sesuai, maka itu bermasalah dengan hukum. “Jadi saya himbau kepada masyarakat jangan gampang menyebarkan informasi yang didapatkan orang lain. Jadi jangan ditelan mentah-mentah. Kemudian dishare,” imbuhnya.

Turmudi juga mengatakan, bahwa kadang kadang masyarakat ini rasa keingintahuannya tinggi. Sehingga ketika mendapatkan informasi, yang awalnya ingin bertanya, padahal itu turut menyebarkan juga. “Jadi ini yang harus kita fahami bersama dan kedewasaan masyarakat ini sebenarnya sangat diperlukan,” papar Turmudi lagi.

Menurutnya, semua kebijakan pemerintah itu kemudian dipertanyakan terus dan menimbulkan kontra yang berlebihan, akhirnya akan muncul beberapa tanggapan.

Terkait dengan menyebarnya berita tentang seorang wanita yang meninggal dunia karena diduga positif virus Corona di media sosial. Turmudi mengaku masih melakukan penyelidikan. “Laporan yang masuk sih belum. Tapi kita masih melakukan patroli cyber. Dan ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *