BALIKPAPAN—Bawaslu Kota Balikpapan mengadakan acara Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020 yang dilaksanakan di Hotel Grand Tjokro, Sepinggan Balikpapan, Sabtu (15/02/2020).
Pada acara sosialiasi ini, hadir sebagai pembicara adalah Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha. Agus Purnomo dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Dan yang terakhir adalah Ardiansyah selaku Pelaksana Bantuan Hukum (PBH) dari PERADI. Serta hadir juga dari perkumpulan mahasiswa, pengurus partai serta ada pula peserta individu.
Di hadapan peserta Noor Thoha mengatakan, sesuai dengan harapan KPU Kota Balikpapan agar paslon dari jalur independen diharapkan datang ke kantor KPU Kota Balikpapan tanggal 19 Februari nanti. “Untuk itu bagi bakal paslon dari jalur independen pada tanggal 19 Februari nanti. Ayo datang. Serahkan dukungan anda, biar kami hitung. Kami hitung jumlahnya. Kami hitung sebarannya. Jika ada kekuarangan maka diperbaiki. Silahkan datang lagi ke KPU tanggal 20 bisa, tanggal 21 bisa,” ujar Noor Thoha.
Lebih lanjut Noor Thoha mengatakan, jika ada bakal pasangan calon dari jalur independen yang menyerahkan berkas saat injurit time yaitu sekitar jam 11 atau sebelum jam 12 tanggal 23 Februari. Begitu KPU menghitung tidak memenuhi kecukupan hitungan minimumnya. Maka KPU Kota Balikpapan dengan secara terpaksa menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Toha juga menyampaikan bahwa, bagi paslon perseorangan harus ada dukungan berupa jumlah dan sebaran. “Kalau dukungan tidak memenuhi jumlah dan sebaran sudah barang tentu, di tahap penyerahan dukungan tanggal 23 Februari itu sudah dianggap tamat atau sudah tidak bisa diterima,” imbuh Noor Thoha. Selanjutnya Noor Toha mengatakan, ketika bakal calon itu menggugat, maka sudah tentu dianggap lemah sekali.
Berikutnya menurut Noor Toha mengatakan akan ada verifkasi. Verifikasi itu sendiri ada tahapannya. Pertama KPU Kota Balikpapan akan mendatangi posko pemenangan paslon. Lalu yang ke dua adalah tim paslon akan didatangkan ke KPU Kota Balikpapan termasuk juga pendukungnya. “Itu juga menjadi tahapan yang harus diperhatikan oleh tim dari paslon. Jangan sampai nanti seolah-olah KPU tidak mendatangi dan tiba tiba masuk sebuah gugatan.
Menurut Noor Thoha lagi, KPU sebagai objek yang digugat misalnya dalam hal misalnya terjadi gugatan atau sengketa, maka KPU akan menjabarkan seluruh potensi potensi yang dijadikan sengketa itu. “Jadi, di mana teman teman Bawaslu potensi itu menjadikan objek pengawasan. Dan teman-teman KPU menjadikan potensi kehati-hatian. Sedang teman-teman dari tim paslon itu juga bisa menjadikan seluruh potensi potensi itu agar tertib untuk dilakukan,” imbuhnya.