Samarinda, 14 Januari 2020 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur hari ini (Selasa, 14/01) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Samarinda atas sebuah kasus pidana perpajakan. Upaya ini dilakukan sebagai rangkaian dari berbagai upaya hukum yang telah dilakukan sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Upaya hukum ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan oleh wajib pajak / tersangka berinisial ZTJ selaku Direktur CV.BA. Tersangka ZTJ selaku Direktur CV BA melalui CV BA diduga melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berupa: dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut ke kas negara serta dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).
Dalam penggunaan Faktur Pajak TBTS tersebut, CV.BA bekerjasama dengan PT.PEL, PT.PVR dan PT.MT yang diindikasikan sebagai Penerbit Faktur Pajak TBTS. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2013 sampai dengan Desember 2015 untuk masa pajak Januari 2013 sampai dengan Desember 2015.
Akibat dari perbuatan Tersangka ZTJ tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.573.467.450 (Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah).
Tindak pidana perpajakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d, Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009juncto pasal 64 ayat (1) KUP.
Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh negara setelah sebelumnya didahului dengan berbagai upaya persuasif kepada wajib pajak tersebut agar menyetorkan pajak yang telah ia pungut dan melakukan pembetulan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN sebagaimana seharusnya. Namun, hingga upaya hukum terakhir ini dilakukan, Wajib Pajak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dilakukan upaya penegakan hukum dibidang perpajakan ini.
Penanganan kasus tindak pidana ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Samarinda dengan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara. Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara sangat mengapresiasi dukungan dan asistensi yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Samarinda atas upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini.
Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum dibidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar (voluntary compliance), dan pada akhirnya penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat.
(adv)