BALIKPAPAN–KPU Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Kerja Pencalonan dan Pengenalan Aplikasi SILON Dalam Rangka PILKADA Balikpapan Tahun 2020, yang dihadiri tokoh masyarakat, LO Partai Politik, Bawaslu serta instansi terkait lainnya yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Balikpapan, Senin (23/12/2019).
Pada materi yang pertama disampaikan adalah tentang tahapan Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020. Pada materi ini Komisoner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim yang memberikan materi tentang tahapan-tahapan PILKADA 2020. Mulai dari sosialisasi, pembentukan PPK dan PPS, pendaftaran calon dari perseorangan, pendaftaran melalui partai politik, verifikasi, kampanye hingga hari pencoblosan yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.
Setelah Syahrul Karim menyampaikan materinya, Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha yang memberikan materi tentang syarat pencalonan dan syarat calon. Di hadapan sejumlah peserta yang hadir, Toha mengatakan bahwa syarat pencalonan dan syarat calon itu memiliki perbedaan. Di mana untuk syarat calon adalah syarat perorangan yang harus memenuhi semua ketentuan, seperti usia misalnya, kesehatan.
Begitu pula untuk syarat pencalonan adalah, yang bersangkutan harus memenuhi syarat. Diantaranya adanya dukungan dari masyarakat dengan mengisi formulir dan menempelkan foto kopi e-KPT pendukunganya bagi calon perseorangan.
“Jadi setiap pendukung perseorangan itu wajib mengisi formulir dan menempelkan foto kopi elektroniknya lengkap dengan tandatangan pendukungnya. Untuk bakal calon perseorangan ini yang bersangkutan wajib mengumpulkan formulir dan foto KTP elektronik minimal 29.450 orang,” ujar Noor Thoha.
Setelah Noor Thoha menyampaikan materi, giliran Komisoner KPU Kota Balikpapan lainnya, yaitu Mega Feriani Ferry. Ia menyampaikan tentang tata cara penyerahan dukungan bagi calon perseorangan. Ada 4 jenis formulir yang pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 diserahkan ke KPU Kota Balikpapan : Formulir Model B! KWK Perseorangan. Formulir B1.1 KWK Perseorangan. Formulir Model B2 KWK Perseorangan. Dan Formulir Model 1.2. KWK Perseorangan (Pakta Integritas)
Usai memberikan materi, giliran Kasubbag Teknis Sekretariat KPU Kota Balikpapan RR Suprasmi Retnaningsih SE. Ia memberikan materi tentang pengenalan aplikasi SILON atau Sisten Informasi Pencalonan. Dalam penyampaian materinya, bahwa SILON wajib dipakai dalam pencalonan Pilkada Tahun 2020 ini.
Sedang untuk bakal paslon yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus segera menyampaikan surat mandat Operator SILON kepada KPU Kota Balikpapan. “Surat mandat inilah yang dijadikan dasar bagi KPU Kota Balikpapan untuk membuatkan username dan password bagi operator SILON bakal calon perseorangan,” ujarnya.
Noor Thoha menyampaikan, bahwa sebenarnya kegiatan ini adalah sosialisasi untuk jalur perseorangan. Namun karena salah satu materi yang disampaikan adalah syarat calon dan syarat pencalonan, maka KPU Kota Balikpapan sekaligus mengundang partai politik. “Tujuan kami mengundang partai politik ini untuk sama-sama bisa mengikuti sosialisasi tentang pencalonan. Kenapa ini menjadi penting, karena dalam perjalanannya, dalam setiap tahapan Pilkada ini, saya menganggap tahapan pencalonan ini adalah paling krusial. Karena ini menyangkut hak politik seseorang,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan dihadapan sejumlah awak media.
Dengan digelarnya sosilisasi pencalonan ini, jangan sampai nanti ke depannya ada calon baik dari perseroangan maupun dari partai politik yang tidak faham. Menurutnya, seseorang yang seharusnya tadinya memenuhi syarat atau sebaliknya, sehingga akan muncul salah persepsi. “Seseorang yang seharusnya memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat atau sebaliknya. Seharusnya tidak memenuhi syarat akhirnya memenuhi syarat hanya karena ketidakfahaman. Maka dari sosialisasi pencalonan ini kita sama sama belajar. Perseorangan kita beri bimtek. Parpol kita beri bimtek. Dalam hal ini mengutus LO dan operatornya supaya dalam hal menjalankan aplikasi SILON ini bisa dijalankan dengan mudah,” pungkas Noor Thoha.