BALIKPAPAN—Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan saat ini sedang bersiap untuk melelang sejumlah logistik yang telah digunakan pada Pemilu 2019 yang lalu. Sebelum dilakukan lelang KPU Kota Balikpapan melakukan penyortiran dan pembongkaran yang digelar di halaman Kantor KPU Kota Balikpapan, Senin pagi (25/11/2019).
Pada pembongkaran kotak suara dan penyortiran logistik Pemilu 2019 ini, hadir seluruh Komisioner KPU Kota Balikpapan, Sekretaris KPU Kota Balikpapan Drs Syabrani, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kota Balikpapan. Dan pada kegiatan ini pula turut hadir sejumlah anggota Bawaslu Kota Balikpapan, yang sama sama menyaksikan langsung pembongkaran kotak suara tersebut.
Sekretaris KPU Kota Balikpapan Drs Syabrani mengatakan, berdasarkan intruksi Dirjen KPU RI, pengosongan kotak suara ini dalam rangka persiapan pelelangan atau penghapusan eks logistik Pemilu 2019.
Menurut Syabrani, sebelum dilakukan pelelangan, KPU melakukan pemilahan. Yaitu surat suara untuk DPRD Kota, surat suara untuk DPRD Provinsi, surat suara untuk DPR RI, surat suara untuk DPD RI dan surat suara untuk presiden dan wakil presiden. Selain surat suara, ada pula Formulir C. Sedang formulir yang formulir yang berhologram akan diserahkan ke kantor arsip daerah. Sedangkan yang lainnya menurut Syabrani itu boleh dihapuskan.
Untuk tahapan pelelangan eks logistik Pemilu ini, permohonan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dari KPU RI sudah terbit. Sehingga KPU Kota Balikpapan segera untuk memprosesnya. Dengan adanya keputusan dari ANRI ke KPU Kabupaten Kota yang ada di tanah air, KPU Kota Balikpapan hanya tinggal melakukan tahapan pelelangan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kota Balikpapan.
Syabrani juga menyampaikan, kotak suara yang akan dilelang itu sebanyak 2.055 TPS dikalikan dengan 5 kotak suara setiap TPS. Maka hasilnya 10.275 kotak suara. “Kalau kotak suarakan tidak melalui ANRI. Jadi yang direkomendasi ANRI itu adalah surat suara, formulir C. kecuali formulir yang berhologram yang tidak dimusnahkan, sedang lain harus dimusnahkan dengan cara dilelang,” ujar Syabrani.
Sedang untuk kotak suara dan bilik suara, menurut Syabrani lagi cukup mengacu pada rekomendasi dari KPU RI, untuk melakukan penghapusannya. Pembukaan kotak suara dan penyortiran surat suara, kotak suara, bilik suara, formulir C dan lainnya, menurut Syabrani membutuhkan waktu 2 minggu ke depan.
“Kalau dilihat kondisinya memang kotak dan bilik suara hampir semuanya sudah tidak bisa digunakan. Karena berdasarkan instruksi KPU RI, kami disuruh memilah kotak dan bilik yang masih bisa dipakai. Tapi melihat kenyataannya sekarang ini, akibat lembab dan disimpan terlalu lama, sehingga dipastikan tidak bisa digunakan lagi semua kotak dan bilik suara tersebut. Sehingga ini akan kamu lelang,” pungkas Syabrani.